Jakim Haram Menikah Gadis Satu Kampung

Haram Menikah Dengan Gadis Satu Kampung

JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin,JAKIM dan ahli ulama' memutuskan satu fatwa baru pada tanggal 31 Jun tahun 2014:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"

Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit.

Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan
terburu-buru.

Wartawan Berita Hairan telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa
sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan:
Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis satu kampung?

Pegawai Kanan:
Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, kalau menikahi 'satu kampung'...???!!! Kau dah sasau apo..

0 comments/pendapat:

Catat Ulasan

Top Posts

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...